Surat Izin Sakit Kampus, atau yang sering disebut dengan surat dispensasi, adalah surat resmi yang dikeluarkan oleh kampus kepada mahasiswa yang sedang mengalami sakit dan tidak dapat hadir ke kelas. Surat ini penting untuk memberikan legitimasi atas ketidakhadiran mahasiswa dan memberikan pengertian kepada dosen mengenai keadaan mahasiswa yang sedang sakit.
Prosedur untuk mendapatkan Surat Izin Sakit Kampus umumnya cukup sederhana. Mahasiswa yang sakit harus menghubungi pihak kampus, biasanya bagian akademik atau bagian kemahasiswaan, untuk memberitahukan mengenai kondisinya. Kemudian, mahasiswa harus mengumpulkan surat keterangan sakit dari dokter atau rumah sakit yang berwenang. Setelah itu, mahasiswa dapat mengajukan permohonan surat izin sakit kepada pihak kampus dengan melampirkan surat keterangan sakit tersebut.
Pentingnya Surat Izin Sakit Kampus bagi mahasiswa tidak bisa dianggap remeh. Dengan memiliki surat ini, mahasiswa tidak akan dianggap bolos atau absen tidak sah oleh dosen. Selain itu, surat izin sakit juga dapat menjadi pertimbangan bagi kampus dalam memberikan keringanan atau bantuan kepada mahasiswa yang sedang sakit, seperti penjadwalan ulang ujian atau tugas yang terlewat.
Referensi:
1. Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi. (2018). Pedoman Pemberian Izin Khusus Bagi Mahasiswa. Jakarta: Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
3. Peraturan Rektorat Universitas [Nama Universitas] mengenai Prosedur Surat Izin Sakit Kampus.