Pancasila merupakan dasar negara Indonesia yang terdiri dari lima nilai yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, dan Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Nilai-nilai Pancasila tidak hanya berlaku di tingkat nasional, namun juga harus diwujudkan dalam berbagai bidang kehidupan termasuk di lingkungan kampus.
Dalam bidang politik di lingkungan kampus, terdapat tiga contoh perwujudan nilai-nilai Pancasila yang dapat diterapkan. Pertama, nilai persatuan Indonesia dapat diwujudkan melalui kerjasama antar mahasiswa dari berbagai latar belakang suku, agama, dan budaya. Dalam lingkungan kampus, mahasiswa harus mampu bersatu demi mencapai tujuan bersama tanpa terpengaruh oleh perbedaan yang ada.
Kedua, nilai kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan dapat diterapkan melalui mekanisme pengambilan keputusan yang demokratis dalam organisasi kemahasiswaan. Mahasiswa sebagai bagian dari masyarakat kampus memiliki hak untuk memberikan pendapat, mengemukakan ide, dan ikut serta dalam proses pengambilan keputusan.
Ketiga, nilai keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia juga harus diwujudkan dalam bidang politik di lingkungan kampus. Mahasiswa harus mampu bersikap adil dalam memperlakukan sesama mahasiswa tanpa membedakan status sosial, ekonomi, atau latar belakang lainnya. Selain itu, mahasiswa juga diwajibkan untuk peduli terhadap kondisi sosial masyarakat di sekitar kampus dan berperan aktif dalam kegiatan sosial yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan bersama.
Dengan menerapkan nilai-nilai Pancasila dalam bidang politik di lingkungan kampus, diharapkan mahasiswa dapat menjadi agen perubahan yang mampu memberikan kontribusi positif bagi kemajuan bangsa dan negara. Sebagai generasi penerus, mahasiswa memiliki tanggung jawab untuk menjaga dan mengamalkan nilai-nilai luhur Pancasila dalam kehidupan sehari-hari.
Referensi:
1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2. Mardikantoro, P. (2010). “Pancasila sebagai Ideologi Nasional: Konsep dan Implementasinya”. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
3. Sudarsono, J. (2009). “Pancasila, Sumber Nilai dan Perjuangan”. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.